Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan — Apapun Profesinya, Salurkan Zakat Anda

Hitung kewajiban zakat profesi Anda dengan mudah melalui kalkulator Masjid Daarul Mutaqin.

HITUNG SEKARANG

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha setelah memenuhi syarat nisab dan haul.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu pengeluarannya — ada yang setiap bulan, ada yang setahun sekali — namun prinsipnya tetap: mengeluarkan 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nisab.

Zakat Penghasilan Berapa Persen?

Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan bersih (atau bruto menurut pendapat sebagian ulama) yang telah memenuhi nisab.

Dua Acuan Nisab

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Jamaah dapat memilih salah satu cara menilai emas itu:

  • Harga emas saat ini — 85 gram dikalikan harga emas hari ini, lalu dibagi 12 untuk nisab bulanan.
  • SK Ketua BAZNAS RI No. 15 Tahun 2026 — nisab resmi Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan. Angka yang sama dipakai kalkulator BAZNAS Kabupaten Banyumas.
Contoh harga emas Rp 1.500.000/gram: nisab tahunan Rp 127.500.000 atau sekitar Rp 10.625.000/bulan.
Kaos Quote
-10%
ZAINAL ABDUL GOFUR
Kaos Quote
Shopee TikTok Tokopedia dll
Dilihat 47
Rp 90.000 Rp 100.000
Lihat Detail Daftar Lapak Gratis